JAKARTA (BOS)–Kinerja korp Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibawah pimpinan Jonny Manurung, semakin menyiutkan para koruptor yang menggerogoti uang rakyat. Kali ini, yang harus merasakan ketegasan jaksa pidana khusus Kejati Sulbar, mantan Kepala Dinas PUPR Prov. Sulbar, Ir. H. Nasarudddin, MM.
Nasarudddin ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka dugaan kasus tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Muka kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung – Urekang di Majene TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Barat.
Pria 59 tahun itu, harus meratapi dinginnya hidup dijeruji rumah tahanan Polda Sulbar, selama 20 hari kedepan.
“Kepala Dinas PUPR Prov. Sulbar, Ir. H. Nasarudddin, MM ditahan
di Rutan POLDA SULBAR, selama 20 hari mulai tanggal 24 September 2020 sampai tanggal 13 Oktober 2020,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH kepada Beritaobserver.com, Rabu (24/09)
Kasiepenkum Kejati Sulbar menjelaskan penahahan tersebut dilakukan berdasarkan SPRINT KEJATI SULBAR (T.2) NOmor: PRINT-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat JOHNY MANURUNG, SH.
Menurut Amiruddin, pada kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung – Urekang di Majene Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Barat, dengan nilai kontrak senilai Rp. Rp. 8.831.279.000,- dan Uang Muka Rp 1.557.516.4778,-
Tersangka selaku Kadis PUPR Provinsi Sulbar yang bertindak sebagai PA dan PPK, bersama-sama dengan H. RAHBIN R., MOHAMMAD IMHAL dan ARDIAN, S.E. Bin MUKMAN diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yaitu penyalahgunaan uang muka pada kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung – Urekang di Majene TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Barat, yaitu dengan cara Pengajuan pembayaran uang muka pekerjaan yang dilakukan oleh ARDIAN, SE bersama-sama dengan H. RAHBIN R selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali dan MOHAMMAD IMHAL dilakukan tanpa memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan.
Kemudian, Tersangka memberikan persetujuan atas permohonan pembayaran uang muka tersebut, selanjutnya uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi persyaratan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ARDIAN, SE, H. RAHBIN R dan MOHAMMAD IMHAL. Oleh karena dokumen-dokumen pengajuan Jaminan uang muka pada Jamkrindo Cabang Mamuju juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan, mengakibatkan jaminan uang muka tersebut tidak bisa dicairkan.
“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.456.462.157,37,”beber Amiruddin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Kejati Sulbar telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah, H. RAHBIN , MOHAMMAD IMHAL dan ARDIAN, SE.
Nama terakhir, sempat menjadi DPO, namun berhasil ditangkap pada tanggal 13 Juli 2020 di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kasus ketiganya sebentar lagi akan bergulir di Pengadilan.
Perlu diketahui meskipun baru 1,6 bulan dilantik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, kinerja Tim Inteljen dan Pidsus Kejati Sulbar yang dipimpin Jonny Manurung, langsung bergerak cepat menunjukkan kinerja Kejaksaan yang mumpuni. Tindaka tegas dan terukur sebagaimana amanat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun dilakukan jajaran Kejati Sulbar. Faktanya saat ini sudah 4 terpidana kasus kredit fiktik senilai Rp 41 Miliar yang ditangkap dari tempat persembunyiannya. Mulai dari Jawa Tengah, Makasar dan wilayah lainnya. Jika ditotal hingga saat ini sudah 5 orang yang bermasalah dengan hukum mendapatkan hukuman. (Bas)