Intelijen Kejaksaan Akhiri Pelarian Drg Maya Laksmini Terpidana Korupsi Diklat Depkes 2006

oleh -1,142 views

JAKARTA (BOS)— Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibawah pimpinan Anang Supriyatna dibantu Inteljen Kejaksaan Agung berhasil mengakhiri pelarian seorang dokter gigi, Maya Laksmini.

Ya perempuan yang selama dicari jaksa eksekutor lantaran melarikan diri sebelum dijebloskan ke jeruji penjara terkait perbuatannya terlarang menilep uang pemerintah saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) tahun anggaran 2006 pada Departemen Kesehatan (kini bernama Kementeriaan Kesehatan).

“Terpidana Drg Hj Maya Laksmini diamankan saat berada di Jalan Pulo Indah, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 13.20 Wib,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (25/9/2020).

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulmatera Selatan ini menjelaskan dalam persidangan, majelis hakim memvonis Maya Laksmini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No. 55/PID/TPK/2012/PT.DKI tanggal 28 November 2012 yang kemudian diperbaiki oleh putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 918 K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.

Atas perbuatannya, Drg Maya Laksmini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengungkapkan, pihaknya telah lama menelusuri keberadaan wanita berusia sekitar 55 tahun itu. Drg Maya selalu berpindah-pindah untuk menghindari eksekusi.

“Terpidana selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya,” beber Odit Megonondo.

Benar kata pepatah, sepintar-pintarnya musang melompat, suatu ketika pasti akan terjatuh. Hal ini layak disematkan kepada Drg Maya yang selama ini bersembunyi dari kejaran jaksa eksekutor dari Kejari Selatan.

Tidak berapa lama ditangkap, Drg Maya pun langsung di dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, mempertanggungjawabkan perbuatannya, selama 4 tahun (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *