JAKARTA (BOS)--Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) langsung menjebloskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
H Maryono dijebloskan ke jeruji besi lantaran jaksa Pidsus menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke swasta senilai total Rp 277 miliar.
Eks orang nomor satu di BTN ini diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 3,1 Miliar saat memimpin bank milik BUMN 2012-2019 yang silam.
Selain Maryono, Kejagung juga menetapkan Yunan Anwar (swasta) sebagai tersangka.
“Menetapkan tersangka atas nama HM (Maryono), tersangka dugaan penerimaan suap, dan janji, serta YA (Yunan) sebagai tersangka pemberian suap dan janji terkait fasilitas kredit PT BTN,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (07/10).
Hari Setiyono menjelaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi, ini terjadi pada dua gelombang.
Pertama, bebernya, pada 9 September 2014 yang silam, dimana Dirut PT Pelangi Putera Mandiri (PPM), Yunan yang mengenal Maryono mendapatkan kemudahan fasilitas pemberian kredit dari PT BTN Samarinda senilai Rp 117 miliar.
Selanjutnya, peruntukan pinjaman bank tersebut, dikatakan untuk pengambialihan utang PT PPM yang berada di Bank BPD Kalimantan Timur (Kaltim).
Kemudian, terjadi pengambilalihan utang tersebut, PT PPM sudah melakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali, pada 2016, 2017, dan 2018.
“Pada saat ini, fasilitas kredit tersebut, dalam kondisi macet, atau kolektabilitas tingkat 5,”ucap Hari.
Namun sebelum pencairan kredit tersebut, sambungnya, terungkap adanya transaksi suap senilai Rp 2,2 miliar. Uang suap itu diberikan tersangka Yunan, kepada Maryono yang dititipkan kepada saksi Widi Kusuma Putranto.
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini mengungkapkan Widi Kusuma yang merupakan menantu dari tersangka Maryono.
Taklama berselang, pemberian gratifikasi, kembali terjadi pada 31 Desember 2013.
Yang melibatkan konsorsium properti swasta PT Titanium Property (TP).
Perusahaan ini pun mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Harmoni, di Jakarta senilai Rp 160 miliar. Pemberian fasilitas kredit tersebut, pembangunan tiga menara Apartemen Titanium Squere, di Jakarta.
Terkait fasilitas kredit sudah dilakukan restrukturisasi pada November 2017, namun lanjutnya, dalam proses penyidikan diketemukan bukti adanya penerimaan uang dari PT TP kepada Maryono senilai Rp 870 juta yang disetorkan kepada saksi yang sama, yakni Widi Kusuma, menantu tersangka sebanyak tiga kali pemberian.
Pada 22 Mei 2014 pemberian dilakukan sebesar Rp 500 juta, pemberian kedua, pada 16 Juni 2014 senilai Rp 250 juta. Dan pemberian tahap ketiga, pada 17 September 2014 sejumlah Rp 120 juta.
“Peran utama tersangka HM selaku Dirut PT BTN, adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan operasional PT BTN,”ujarnys
Atas perbuatannya itu, Maryono dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 12 a atau b, atau Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) a, atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001.
Sementara Yunan, dijerat Pasal sangkaan yakni Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau pasal 13 UU Tipikor. Atas tuduhan tersebut, kedua tersangka terancam dipenjara lebih dari lima tahun jika terbukti di pengadilan.
Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POM Guntur (REN)