Pakar Hukum Trisakti: Pj Gubernur DKI Harus Bersih dari Segala Macam Kasus

oleh -909 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan harus bersih dari segala macam kasus agar ketika menjalankan tugasnya tidak terganggu.

“Agar ketika dia menjalankan jabatannya tidak ada gangguan apapun yang dapat mengganggu tugasnya,”kata Abdul Fickar, Minggu, (9/10).

Karena itu, Abdul Fickar menyarankan, Presiden Jokowi untuk mempertimbangkannya matang-matang terkait penunjukan Heru sebagai pengganti Anies Baswedan. Alasannya, Heru pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap reklamasi laut Jakarta, Kamis (7/4/2016) silam.

“Jika tetap dilakukan penunjukan, sudah dapat dipastikan akan ada keriuhan politik baru karena daerah yang dipimpinnya termasuk area nasional,” pungkasnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru Budi Hartono, sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Presiden Jokowi menunjuk Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.

Penunjukan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dinilai karena memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya, yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar (REN).

Sumber Foto Jakarta