Stafsus Wapres : Undang-Undang Ciptaker Dilakukan Sebagai Sinkronisasi 70 Perundang-Undangan

oleh -479 views
foto: IDN Times

BeritaObserver.Com, Jakarta–Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Satya Arinanto menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan sebagai sinkronisasi terhadap 70 peraturan perundang-undangan yang materinya cenderung tumpang-tindih.

“Pengertian Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang mengatur berbagai hal yang berbeda atau bisa juga satu undang-undang yang diarahkan pada satu alternatif. Misalnya Omnibus Law khusus tentang kekuasaan kehakiman atau pidana,”kata Prof. Satya Arinanto saat menyampaikan pemafarannya pada seminar yang bertemakan Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja di Arosa Hotel Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut Prof. Satya Arinanto dari perspektif sejarah hukum, pada 1819 sampai 1949 di wilayah Hindia Belanda pernah diberlakukan sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian pada 1995 terhadap sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan yang pernah diberlakukan di Hindia Belanda. Dari 7.000 peraturan yang diberlakukan tersebut, masih ada tersisa 400 peraturan perundang-undangan lagi.

“Sebenarnya dari sejarah hukum Indonesia, Omnibus Law bukan hal yang baru,” ujarnya.

Prof. Satya menambahkan, metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu sebagai langkah yang tepat. Hal ini menjelaskan bahwa reformasi hukum untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi itu amat multi-sektoral, dan kondusifitas iklim investasi itu ditentukan oleh hukum yang tidak berbelit.

Seminar yang bertemakan “Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja” dihadiri audiens dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Damri dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *