BeritaObserver.Com, Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Iya betul mas, di panggil sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker yang sedang KPK lakukan penyidikan,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/09).
Jubir KPK menegaskan Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, diharapkan hadir di gedung merah putih KPK sekitar jam 10.00 wib.
“Dipanggil sebagai saksi Selasa, 5 September 2023,”katanya
Selain itu, sambungnya, keterangan saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka.
“Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,”tandasnya
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana pada saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup .
Sumber Foto: Wikipedia (REN)