BeritaObserver.Com, Jakarta— Tim Jaksa Penyidik pada pidana khusus memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga periode 2017-2019 berinisial S sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“S diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keetrangan tertulisnya yang diterima, Senin, (5/09)
Menurut Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut, tim penyidik juga memeriksa pimpinan proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek berinisial P juga sebagai saksi
Terkait pemeriksaan kedua saksi Ketut menegaskan bahwa keterangan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya.
Seperti diketahui Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Diduga dalam pelaksanaan pengadaannya, terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Hingga saat ini sudah puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik, namun belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut (ANT)