Kejagung Jebloskan Eks Dirut PT Jasamarga JJC Ke Rutan Salemba

oleh -338 views
Dijebloskan Ke Rutan Salemba. Tim penyidik Pidsus menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas pada Cikunir – Karawang Barat atau MBZ, Ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

BeritaObserver.Com, Jakarta– Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) berinisal DD ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari kedepan.

Penahanan DD dilakukan setelah penyidik yang dinahkodai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah menetapkan DD beserta dua pihak swasta yakni YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS sebagai tenaga ahli proyek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas pada Cikunir-Karawang Barat atau MBZ.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadi menegaskan, setelah dilakukan gelar perakara (ekspose) pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

“Dua alat bukti yang kami temukan cukup untuk menetapkan ketiga orang saksi itu sebagai tersangka. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan kami juga lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadidi dalam jumpa persnya, di Kejagung, Rabu (13/9/2023) malam.

Terkait adanya tersangka lain, Kunthadi menegaskan pihaknya akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain agar dimintai pertangggungjawabannya atas proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 1 triliun lebih

“Tergantung bagaimana hasil pengembangan penyidikan nanti,”ujar Kuntadi.

Selain itu, pria yang pernah bertugas sebagai Kajari di Jakarta Pusat itu membeberkan kronologis kasus tersebut terjadi yakni dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terdapat perbuatan melawan hokum yakni persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang guna menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Menurut Kunthadi dalam kasus ini tersangka DD selaku Dirut PT Jasamarga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender (proyek) yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

Kemudian tersangka TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, kasusnya bermula adanya laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Sejak Maret 2023 lalu, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Namun dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, pada 16 Mei 2023 tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atas dugaan kasus tersebut. Tersangka tersebut berinisial IBN, selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya yang diduga memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *