Ditetapkan Tersangka Korupsi Tol Japek, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas Dijebloskan Ke Rutan Kejagung

oleh -304 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas pada Cikunir-Karawang Barat atau MBZ.

Terbaru penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, Jakarta Selatan menetapkan dan menjebloskan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka,”kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (20/9).

Kuntadi membeberkan tersangka SB diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ yang merugikan keuangan negara

“Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,”bebernya.

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Sebelumnya penyidik Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus tersebut. Ketiganya yakini Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) berinisal DD.

Kemudian YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS sebagai tenaga ahli proyek.
Ketiganya langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari kedepan.

Menurut Kuntadi kasus tersebut terjadi yakni dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terdapat perbuatan melawan hukum yakni persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang guna menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Dalam kasus ini tersangka DD selaku Dirut PT Jasa Marga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender (proyek) yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Selanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

Kemudian tersangka TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, kasusnya bermula adanya laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana penelusuran kasus tersebut dimulai sejak Maret 2023 lalu.

Kemudian sambungnya, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Namun dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, pada 16 Mei 2023 tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atas dugaan kasus tersebut. Tersangka tersebut berinisial IBN, selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya yang diduga memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *