BeritaObserver.Com, Jakarta— Untuk yang kesekian kalinya sidang pembacaan tuntutan kasus penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar, dengan terdakwa Ir Burhanuddin kembali ditunda.
Usut punya usut penundaan yang terjadi untuk kelima kalinya lantaran Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama sedang mengikuti seminar di Manila Philipina.
“Sidang penipuan dengan terdakwa Ir Burhanuddin ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri seminar di Philipina,”kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/23), di Jakarta.
Total hingga persidangan kali ini, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan batal membacakan surat tuntutannya di persidangan. Mulai dari alasan belum siapnya pembuatan surat tuntutan pidana Burhanuddin.
Dilain pihak menyingkapi tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum, tidak menutup kemungkinan terdakwa Burhanuddin bakalan dituntut hukuman maksimal. Alasannya terdakwa merupakan residivis kasus serupa.
“Tentunya kami akan menuntut pidana (Burhanuddin-red) dengan maksimal sesuai Undang-undang tentang penipuan,”kata sumber tersebut.
“Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menuntut secara maksimal,”tegas sumber yang tidak mau disebutkan namanya
Sebelumnya, terdakwa Burhanuddin dan MA pernah terlibat kasus penipuan serupa, dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indah Jaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.
Rencananya sidang pembacaan tuntutan akan digelar kembali Selasa (26/9) pekan depan.
Seperti diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor diduga Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.
Kasus dugaan penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, MA berhasil kabur. Dan kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Yakni melakukan penipuan dalam akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat tersebut.
Keterangan Foto: Terdakwa Burhanuddin (rompi merah) (Ren)