Kejagung Pastikan Semua Laporan Masyarakat Dan Putusan Pengadilan Akan Diproses

oleh -782 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung memastikan semua laporan masyarakat maupun putusan pengadilan yang mengungkapkan keterlibatan pihak lain di muka Persidangan. Termasuk menindaklanjuti putusan Pengadilan yang menyebutkan dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi Dana Covid-19

Sebelumnya, sudah berulangkali, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejagung digeruduk pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat yang mendesak agar Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin mengambil alih dan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto lantaran jajaran tim penyidiknya dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid19 yang diduga melibatkan mantan Bupati, Rapidin Simbolon. Padahal dalam putusan Pengadilan, majelis hakim menyebutkan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Semua laporan pasti ditindaklanjuti mas”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, beberapa waktu yang lalu.

Terkait maraknya demo yang dilakukan sejumlah elemen mahasiswa yang melaporkan dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi Dana Covid19 dan menilai penyidik Kejaksaan lamban menanganinya, Ketut
mempersilakan untuk mengomfirmasikan ke Kejatisu, apa kendala yang dihadapi penyidik Pidsus

“Tanyakan kesana kenapa lama,”ujarnya singkat.

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut juga meminta wartawan agar menanyakan kepada Kejatisu perkembangan kasus tersebut.

“Silakan Bapak tanyakan ke daerah,”pungkasnya.

Seperti diketahui Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Para pengunjuk rasa melakukan aksinya bakar ban motor di gerbang Kejagung.

Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mengambil alih bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut, Idianto yang dinilai lamban menindak lanjuti laporan tersebut.

Padahal kata Iwan  selaku kordinator aksi unjuk rasa, sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023, hakim menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.

“Sudah jelas dilihat dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR H Eddy Army SH MH. Tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon,” tandasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *