BeritaObserver.Com, Papua–Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengembalikan uang kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan denda keterlambatan terkait pekerjaan pembangunan jembatan kali bumi bawah ruas jalan nabire-bandara baru tahun anggaran 2022 pada dinas PUPR-PKP sebesar Rp5.361.862.000,00.
“Bahwa dalam proses penyidikan ke dua perkara ini, terlapor dengan etiket baik berkenan mengembalikan kerugian keuangan negara,”kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (25/09).
Menurut Jubir Kejagung, adapun pengebalian uang tersebut yakni untuk penyidikan pemeliharaan jalan samabusa-nabire, dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT LWI sebesar rp.5.361.862.000,- yang terdiri dari kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 5.011.406.000, dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 350.456.000,-
Sementara untuk penyidikan pembangunan jembatan kali bumi-nabire. dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT.SH sebesar Rp.4.392.511.000,-
Terkait kronoligis kasus tersebut, Ketut membeberkan bahwa dugaan tindak pidana Korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan jalan samabusa-nabarua bawah tahun anggaran 2022 pada dinas PUPR-PKP Provinsi Papua, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua nomor : print-630/r.1/fd.1/09/2023 tanggal 11 september 2023 kerugian negara sesuai LHP BPK perwakilan Prov. Papua dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan denda keterlambatan sebesar Rp.5.361.862.000,
Sementara dari perkara pekerjaan pembangunan jembatan kali bumi bawah ruas jalan nabire-bandara baru tahun anggaran 2022 berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua nomor : print-631/r.1/fd.1/09/2023 tanggal 11 september 2023 kerugian dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan Rp.4.392.511.000,00
“Total keseluruhan yang dikembalikan Rp 9.754.373.000,”pungkas Ketut