BeritaObserver.Com, Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Quality Control Manager UBPP LM PT Antam Tbk berinisial SEF sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“S diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keetrangan tertulisnya yang diterima, Rabu (27/09)
Menurut Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut, tim penyidik juga memeriksa 3 karyawan PT Antam juga sebagai saksi.
Ketiganya yakni ML selaku Finance Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk saat ini di PT Emas Antam Indonesia (PT EAI), GAG selaku Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.
Terkait pemeriksaan kedua saksi Ketut menegaskan bahwa keterangan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya.
Seperti diketahui Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Diduga dalam pelaksanaan pengadaannya, terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Hingga saat ini sudah puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik, namun belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut (REN)