BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan 4 orang pejabat Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Keempat 4 orang pejabat Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal yang diperiksa sebagai saksi yakni IKS, INSS, IMSJD selaku Human Development UI dan AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (27/09).
Selain keempat pejabat Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal , Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut juga menambahkan, tim penyidik yang bermarkas di gedung bundar, Kejagung juga memeriksa AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka IH AAL, GMS, YS, dan MA
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya, Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitch media Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Kemudian Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti KominfoDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek (REN)