Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirut PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical

oleh -411 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga Direktur Utama dari perusahaan berbeda sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (10/10) mengungkapkan ketiga Dirut yang diperiksa di gedung bundar, yakni Direktur Utama dari PT berbeda. Yakni RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical, AM selaku Direktur Utama PT Multi Link Network Solution.
AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS dan TPPU Kominfo,”ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Selain ketiga Dirut tersebut, sambung Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, tim penyidik yang dibawah pimpinan Febry Ardiansyah selaku Jampidsus, tim penyidik juga memeriksa DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha, MA selaku Pegawai BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia, MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujarnya

Seperti diketahui dalam kasus ini tim Penyidik Kejagung menetapkan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Selanjutnya Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *