BeritaObserver.Com, Jakarta– Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan eks wakil kepala divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tim penyidik memeriksa AM selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018 sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (10/10).
Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, selain memeriksa AM, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.
Kedua saksi yang dimintai keterangannya yakni JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over / PHO) Tahun 2020 dan HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015-2018.
Terkait pemeriksaan ketiga saksi Ketut menegaskan, ketiga saksi diperiksa untuk Tersangka DD, YM, TBS dan Tersangka SB.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol Japek II, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016–2020, DD; Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS dan Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008–sekarang), berinisial SB.
Ketut membeberkan dalam perkara ini, yakni pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Detailnya, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
“Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya,” kata dia.
Sedangkan tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
Kejagung menyangka DD, YM, TBS, dan SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN)