BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menaikan status SR dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022
SR pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima beberapa hari yang lalu.
Menurut Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut membeberkan, SR ditangkap saat berada di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pukul 10.00 WIB.
Kemudian sambungnya, SR diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan langsung dibawa ke Gedung Bundar, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Tidak lama berselang, setelah diketemukan dua alat bukti yang kuat, Tim Penyidik menetapkan SR sebagai tersangka dari semula saksi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Ketut menegaskan Tersangka SR diketahui melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang.
“Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP,”beber Ketut
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal sangkaan yakni Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebelumnya pada saat sidang terdakwa Johnny Plate dan kawan-kawan terungkap nama tersangka. Setelah saksi mahkota Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap Edward adalah salah satu pihak yang menerima aliran dana diduga hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Diduga uang yang diterima Edward Rp15 miliar untuk mengamankan perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang sedang diusut Kejagung
Dalam kasus ini tim Penyidik Kejagung menetapkan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Selanjutnya Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo (REN)