BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penyidik Pidana Khusus korek keterangan Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia beribisial MY terkait dugaan kasus korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
“Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa MY selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan RI sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selsa (24/10)
Menurut Juru bicara Kejagung yang akrab disapa Ketut selain memeriksa MY, tim penyidik juga memeriksa EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 juga sebagai saksi.
“Adapun pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui, perkara ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Pidsus Kejagung, dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara ini adalah 1 dari 3 perkara yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan yang dikenakan adalah, dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.”
Selain itu, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI (REN)