Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eksport CPO

oleh -650 views

BeritaObserver.Com. Jakarta–Giliran Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsipemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.

“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (24/10)

Juru Bicara Kejagung yang akrab disapa Ketut, saksi S diperiksa untuk Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Korporasi Permata Hijau Grup, dan Korporasi Musim Mas Grup.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Adapun tiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,47 triliun, Kejagung telah berhasil membuktikan dakwaanya. Kelimanya saat ini hukumannya sudah inkrah.

Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *