Kejagung Periksa Staff Accounting PT Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

oleh -361 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Kejaksaan Agung memeriksa Staff Accounting PT Waskita Karya periode 2016 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Tim penyidik Pidana Khusus memeriksa Staff Accounting PT Waskita Karya periode 2016 hingga saat ini berinisial SA sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, keterangan SA untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yakni DD, YM, TBS dan Tersangka SB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya

Dalam kasus ini penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016–2020, DD, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS dan Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008–sekarang), berinisial SB.

Menurut Ketut kasus ini berawal pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Detailnya, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

“Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya,”beber Ketut

Sedangkan tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Atas perbuatannya para tersangka yakni DD, YM, TBS, dan SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *