Johnny G. Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

oleh -390 views

BeritaObserver.Com, Jakarta--Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair 7 tahun dan 6 bulan.

Dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun”kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

Selain itu, sambung Jaksa, Plate juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, Barang bukti terlampir;
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

18 Dan 6 Tahun Penjara

Sementara itu jaksa juga menuntut mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif hukuman 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

Tuntutan terhadap Anang Achmad Latif hukuman tuntutan tertinggi untuk kasus ini.

Dibandingkan Plate dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Yohan dituntut 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Johnny G Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Johnny G Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Menurut JPU tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Paket-paket proyek yang tengah digarap BAKTI Kominfo berada di wilayah terluar dan terpencil seperti di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2021, BAKTI Kominfo berkomitmen untuk membangun total 7.904 BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Pembangunan ini disebut akan dilakukan dalam dua fase, di mana 4.200 desa/kelurahan dilakukan pada 2021, kemudian dilanjutkan 3.704 di 2022.

Proyek ini diawali dengan dua paket yang ditandatangani antara BAKTI Kominfo dengan Fiberhome – Telkom Infra – Multitrans Data di Kantor Kominfo, Jakarta. Mereka sepakat akan membangun BTS 4G Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022) dengan total nilai kontrak kedua paket sebesar Rp9,5 triliun.

Proyek tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan jaringan BTS 4G yang telah dibangun beserta seluruh perangkat dan infrastruktur pendukungnya. Dikutip dari situs Kominfo, sekitar 1.900 lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1.

Usai proyek untuk Paket 1 dan Paket 2 berjalan, proyek dilanjutkan dengan penandatangan Paket 3, Paket 4 dan Paket 5 pada 26 Februari 2021 dengan total nilai kontrak Rp18,8 triliun.

Kehadiran lima paket proyek tersebut diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G. Akan tetapi, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka/terdakwa (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *