BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus korek keterangan Kepala Balai Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2015 berinisial HS sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireun dan KutablangLhokseumawe- Langsa-Besitang diperiksa sebagai saksi perkara saksi perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (1/11).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab Ketut, selain HS, tim penyidik juga memeriksa CC selaku Direktur PT Budhi Cakra Konsultan sebagai saksi.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,”pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut bahwa proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
Diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek.
Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,”kata Kunthadi
“Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,”pungkasnya (REN)