Jampidum Kabulkan Permohonan Kejari Pusat Hentikan Perkara Pencurian Via RJ

oleh -227 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadhil Zumhana Harahap mengabulkan permohonannya yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra untuk menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau RJ

Adapun perkara yang dihentikan tersebut diera Safrianto yang baru saja mengganti Harry Wibowo yang saat ini dipromosikan sebagai Aspidum Kejati DKI Jakarta atas nama Tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Putra terkait dugaan pencurian,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (9/11).

Selain kasus pencurian, sambung Ketut, Jampidum juga menghentikan tiga perkara Pidum lainnya. Yakni atas nama Tersangka Harri Riady bin Julpan Asri Harahap dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian, Tersangka Gugus Ferimar Mansu bin Chotman Jauhari dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung di Pelabuhan Panjang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan

Tersangka Darwis alias Dg Nyomba bin Dawa Dg Tayang dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Jampidum menegaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *