BeritaObserver.Com, Jakarta –Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) korek keterangan istri tersangka TN berinisial A sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 – 2020.
“A selaku istri Tersangka TN, diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka TN,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (25/11).
Selain istri TN, tim penyidik Koneksitas Jampidmil memeriksa 5 saksi lainnya untuk tersangka TN. Kelimanya yakni AR selaku Mantan Pj. Kades Mekarjaya Karawang, HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019, YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR, YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR dan AJ selaku pejabat Sekda Kab Kerawang yg diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD),”beber Ketut.
Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan tersangka TN saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Ketut penetapan tersangka TN ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan tersangka Agustinus Soegih (AS).
Ketut menyebut, mereka secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.
“Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS,”ujar Ketut
Menurutnya, Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.
Besarnya biaya pengadaan dibuat perjanjian kerja sama antara Badan Pengelola TWP AD dan PT Indah Berkah Utama.
Namun, sambung , Ketut, pengadaan tersebut tidak terealisasi karena tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
“Pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,”tukas Ketut.
Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Koneksitas Jampidmil menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK), Ni Putu Purnamasari, Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT, KGS M Mansyur Said, Agustinus Soegih (AS) dan TN
Dalam persidangan Brigjen YAK divonis 16 tahun penjara dan dengan denda uang pengganti sebanyak Rp 34 miliar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Sementara Terdakwa Ni Putu Purnamasari divonis 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT divonis selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Sementara Terdakwa KGS M Mansyur Said dihukum 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 (REN)