“Adapun saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (31/11)
BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023
“Adapun saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (31/11)
Juru bicara Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui, perkara ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya oleh Kejagung, dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara ini adalah 1 dari 3 perkara yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan yang dikenakan adalah, “dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.”
Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota. Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI (REN)