BeritaObserver.Com, Jakarta-Ketua anggota Tim Auditor AKN III BPK RI diperiksa Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“HP selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK RI diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (06/11)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, tim penyidik juga memeriksa IA selaku Auditor AKN III BPK RI sebagai saksi.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS dan TPPU Kominfo,”ucap Ketut
Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
Seperti diketahui dalam alam kasus ini tim Penyidik Kejagung menetapkan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo
Para tersangka yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo (REN)