“Putusan Perkara Tata Usaha Negara Register Nomor 355/G/2023/PTUN.JKT dengan Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H, dkk selaku Penggugat melawan Jaksa Agung RI, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
BeritaObserver.Com, Jakarta–Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak Gugatan para penggugat terkait Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Jaksa Agung tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, 20 Maret 2023 yang silam.
“Putusan Perkara Tata Usaha Negara Register Nomor 355/G/2023/PTUN.JKT dengan Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H, dkk selaku Penggugat melawan Jaksa Agung RI, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (6/12).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, dalam amar putusan dari Majelis Hakim sebagai berikut, mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat tentang Eksepsi para penggugat tidak mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio).
Atas putusan tersebut, sambung Ketut, para penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.050.000.
Majelis Hakim memberikan putusan, apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau para penggugat agar menghubungi PTSP PTUN Jakarta.
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) yang terdiri dari S. Djoko Rahardjo, Haryono, Ida Normalasari, Annissa Kusuma Hapsari dan Rizky Mariani (REN)