TN Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan TNI AD Tetap Dijebloskan Ke Rutan Salemba

oleh -478 views

“Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 06 Desember-25 Desember 2023,”kata Ketut Sumedana

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer tetap menjebloskan TN tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020 ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan

“Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 06 Desember-25 Desember 2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (6/12)

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, penahanan terhadap tersangka TN dilakukan usai pelaksanaan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Lantai 10 Menara Kartika Kejaksaan Agung.

“Tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Koneksitas pada kepada Direktorat Penuntutan pada Jampidmil dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, dengan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan aset sitaan yaitu beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai senilai USD 30.000 dan Rp325.000.000,”ujar Ketut

Ditegaskannya Ketut, dengan adanya tahap II tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Terkait penetapan status tersangka terhadap TB, merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan tersangka Agustinus Soegih (AS).

Ketut menyebut, mereka secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

“Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS,” kata Ketut

Perbuatan ketiga tersangka secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *