Kejatisu Jebloskan Bendahara BMBK UPT Jalan Dan Jembatan Gunungsitoli Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

oleh -354 views

“Tersangka TT ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan

BeritaObserver.Com-Jakarta–Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjebloskan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunung Sitoli berisial TT ke Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka TT ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.’kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (13/12).

Kasiepenkum Kejatisu membeberkan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00.

Selain menetapkan TT sebagai tersangka, lanjutnya, tim pidsus Kejatisu juga menetapkan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara berinisial RTZ sebagai tersangka. Namun RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit

“Untuk tersangka RTZ akan dijadwalkan kembali,”ujar Yos

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *