Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin: Kejaksaan Sebagai Playmaker

oleh -341 views
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) 2024 di Aston Sentul Resort and Conference Centre, Bogor, Senin 8 Januari 2024.

“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,”kata Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin

BeritaObserver.Com-Jakarta–Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan posisi Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk legislasi nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,”kata Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 9-11 Januari 2024 di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/1)

Ada beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), kata Jaksa Agung. Anatar lain yakni membahas tentang Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam Melaksanakan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum,

Termasuk Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya,

Termasuk samnungnya, Penerapan Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Dapat Digunakannya Pengenaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.

lantaran hal itulah, Jaksa Agung meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun.

“Agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern, maka dalam Rapat Kerja kali ini harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi hasil kesimpulan dari Rapat Kerja,” imbuh Jaksa Agung.

Bahwa transformasi Kejaksaan sambungnya, menuju organisasi modern tidak hanya bicara digitalisasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan mempengaruhi citra Institusi Kejaksaan yang kita cintai ini, karena setiap kita adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.

“Mengacu pada tema Rakernas Tahun 2024, apa yang hari ini kita tanam, akan bermanfaat dan membuahkan hasil bagi generasi Kejaksaan saat ini dan juga dinikmati oleh anak-cucu kita penerus tongkat estafet Kejaksaan di masa yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung.

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *