“Tersangka AT diamankan tim tabur Kejati Sumsel, Rabu (17/1) kemarin,”kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny
BeritaObserver.Com-Jakarta-TimbTangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil meringkus kembali tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah bank pelat merah senilai Rp6.483.127.524
“Tersangka AT diamankan tim tabur Kejati Sumsel, Rabu (17/1) kemarin,”kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (18/1)
Abdullah Noer menerangkan AT diamankan saat berada di depan rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Aspidsus yang akrab disapa Noer mengungkapkan AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah Tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.
“Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens. Hasilnya kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan,”beber Noer.
Noer menegaskan saat ini tersangka AT dijebloskan ke Rumah
Tahanan kelas I A Pakjo Palembang.
“Terhitung 20 tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024,”ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp6.483.127.524 dana nasabah salah satu bank pelat merah pada Desember 2023.
Terkait modus operandi, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023 (REN)