Diduga Halangi Penyidikan Kasus Komoditas Timah, TT Dijebloskan Ke Lapas Pangkalpinang

oleh -375 views

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,”kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi di Jakarta, Selasa (30/1)

BeritaObserver.Com-Jakarta–Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjebloskan TT tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,”kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi di Jakarta, Selasa (30/1)

Menurut Kunthadi, Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,”ujarnya

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, kasus yang diduga terjadi pada kurun 2015-2022 tersebut diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kerugian dalam kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain karena dugaan pelanggaran hukum, kerugian timbul karena kerusakan lingkungan yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.

Diduga kerjasama tersebut dilakukan secara illegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Untuk penghitungan kerugian negara, penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *