Kejagung Periksa Finance Manager PT Antam Tbk Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

oleh -360 views

“Tim penyidik Pidsns Khusus memeriksa Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010- 2011, berinisial ML sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (30/1).

BeritaObserver.Com-Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusu”Tim penyidik Pidsus memeriksa Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010- 2011, berinisial ML sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (30/1).s Kejaksaan Agung terus memeriksa Finance Manager PT Antam berinisial ML sebagai saksi dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Tim penyidik Pidsus memeriksa Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010- 2011, berinisial ML sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (30/1).

Menurut Kapuspenkum Kejgaung yang akrab disapa Ketut mengungkapkan, tim jaksa penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), BW selaku pihak swasta dan DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar,

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Ketut.

Sebelumnya, Penyidik Kejagung menetapkan pengusaha terkenal yang dijuluki “Crazy Rich” di Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Menurut Kunthadi, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Lantaran hal itulah, lanjutnya, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk.

Diduga akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun
(REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *