Kajati Banten DR Didik Farkhan Larang ASN Kejaksaan Golput!

oleh -623 views

“Kepada warga adhyaksa khususnya di Kejati Banten untuk tidak yang golput dalam pemilu 2024, pada 14 Februari 2024 mendatang,”kata Kepala Kajati Banten, Dr Didik Farkhan Alisyahdi

BeritaObserver.Com-Serang–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melarang insan korp Adhyaksa diwilayahnya Golput alias tidak mengunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Calon Presiden dan wakil Presiden pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Kepada warga adhyaksa khususnya di Kejati Banten untuk tidak yang golput dalam pemilu 2024, pada 14 Februari 2024 mendatang,”kata Kajati Banten, Dr Didik Farkhan usai Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu tahun 2024, yang diikuti Wakilnya Ahelya Abustam, para Asisten dan seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (5/2).

Lantaran hal itulah, sambung Didik Farkhan, bagi jajarannya yang Kartu Tanda Penduduknya (KTP) masih tercatat dikampung halaman atau daerah lain, secepatnya mengurus perpindahan tempat memilih ke tempat terdekat dengan kantornya masing-masing.

“Banyak anggota kami, yang KTP nya masih diberbagai daerah. Karena itu, saya telah memerintahkan agar secepatnya melaporkan diri untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari tempat kerjanya. Saya sendiri ber-KTP dikampung halaman. Tetapi saya memilih di lokasi yang dekat dengan kantor. Sekalian berjaga-jaga,”ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

Terkait kesiapannya menghadapi pemilu yang tinggal beberapa hari lagi, Didik menegaskan seluruh pegawai dilingkungannya menyatakan siap untuk menyukseskan pemilu 2024 pada pileg maupun pilpres

“Sudah saatnya dalam peranan besar ini, sebagai insan adhyaksa khususnya pada Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten, kita menyatakan siap dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 ”tegas Didik Farhan

Apalagi lanjut Didik, kejaksaan dalam pemilu mempunyai peran sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan dalam pemilu mempunyai peran sentral, diantaranya dengan adanya posko pemilu, gakkumdu dalam menangani pengaduan serta pelanggaran pemilu, dan peranan bidang datun sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan sengketa pemilu di persidangan,” ujarnya.

Kajati Banten juga menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menjaga netralitas sebagai insan adhyaksa.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai kejati banten khususnya sebagai insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu serentak 2024 ini, sesuai dengan amanat Jaksa Agung RI Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *