Tabur Kejagung Ringkus Dirut PT Trimustika Perkasa Terpidana Kasus Pelaporan Pajak

oleh -648 views

“Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dheri Hero Rianto,”kata Ketut Sumedana

BeritaObserver.Com-Jakarta–Tim Tangkap Buronana (Tabur) Kejaksaan Agung ringkus Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008, Dheri Hero Rianto buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pajak.

“Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dheri Hero Rianto,”kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (13/2)

Menurut Ketut yang saat ini menjabat sebagai Kajati Bali menegaskan kasus yang menjerat Dheri Hero Rianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut berawala ketika dirinya menjabat Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dalam proses hukumnya, sambung Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Terpidana Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ketut menambahkan saat diamankan Rianto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Saat ini Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,”pungkasnya (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *