“JB diamankan sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harly Siregar
BeritaObserver.Com-Jakarta--Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni meringkus eks anggota DPRD Sulawesi Barat berinisial JB, Tersangka buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“JB diamankan sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harly Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (27/2).
Harli Siregar menjelaskan, JB merupakan Tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni
Harly menegaskan JB berinisatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut. Lantaran hal itulah, sambung Harly, JB mengendalikan penggunaan keuangan sehingga pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukkannya dan mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.
JB turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terpidana Tera Ramar selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta terdakwa Marthinus Senopadang selaku Pimpinan Cabang PT Fikri Bangun Persada yang masih dalam tahap upaya hukum kasasi.
Harly menurutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.
“Akibat adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp3.035.000.000,” katanya (REN)