Tim Tabur Kejati Papua Barat Ringkus Terpidana 1 Tahun Penjara

oleh -451 views
Kajati Papua Barat Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Abun Hasbullah Syambas, (kacamata)

BeritaObserver.Com, Jakarta–DIU Terpidana buronan 1 tahun 6 bulan penjara kasus bantuan dana hibah pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi harus meratapi nasibnya di jeruji penjara lantaran diringkus tim tangkap buronan Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Agung saat berada di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang

DIU yang saat itu menjabat Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong ditangkap di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu, (17/3).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, saat menjalankan aksi tidak terpujinya, lantaran mengajukan permohonan bantuan kelompok ternak secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok.

“Yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019,”ujar Harli

Selanjutnya terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi.

Kemudian terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp. 200.000.000,00 untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,

DIU pun sempat dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum

Saat dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,-.

Namun tuntutan jaksa tidak dipenuhi Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari.

Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum.

Tidak terima putusan tersebut, Jaksa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Namun dalam persidangan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari.

Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *