10 Tuntutan Aliansi Gerakan Tutup TPL

oleh -460 views

BeritaObserver.Com, Medan–Ketua Aliansi gerak Tutup TPL, Anggiat Sinaga mendesak pemerintah agar memenuhi 10 tuntutannya, pasca dugaan kriminalisasi terhadap ketua Adat, Sorbatua Siallagan yang sempat ditahan Polda Sumatera Utara atas laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun itu dilaporkan atas dugaan penebangan dan pengerusakan lahan milik pelapor

Dalam aksinya di gedung DPRD Sumut, 10 tuntutan yang disuarakan Anggiat Sinaga yakni pemerintah harus segara, Mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari dari Tanah Batak, membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat

“Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang atas hak-haknya, segera Sahkan RUU Masyarakat Adat,”kata Anggiat Sinaga dalam ketrerangan tertulisnya yang diterima, Kamis (17/4)

Kemudian sambungnya, pemerintah harus menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat dan menyelamatkan bumi dari krisis iklim.

Apalagi lanjutnya, masyarakat Adat di Tanah Batak telah turun-temurun hidup di wilayah tanah adat mereka dengan memegang teguh nilai-nilai dan aturan adat. Mereka menjaga alam dan lingkungan dengan bijaksana. Kehidupannya sangat tergantung dengan alam.

Namun dalam upaya perjuangan masyarakat adat itu, sambungnya, mereka diperhadapkan dengan situasi yang serius, tanah adat sebagai identitas budaya telah di rampas secara paksa oleh perusahaan-perusahaan besar atas pemberian izin dari Pemerintah yang tidak pernah melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku wilayah adat.

“Sehingga masyarakat adat mengalami diskriminasi, kriminalisasi dan terputusnya akses mereka terhdap wilayah adat sebagai ruang hidup mereka.”kata Anggiat.

“Pada situasi krisis iklim saat ini mereka telah terbukti sebagai pelindung alam. Oleh karena itu masyarakat adat seharusnya mendapat dukungan atas upaya yang mereka lakukan untuk perlindungan bumi kita yang semakin hari semakin terpuruk.”kata Anggiat.

Selain itu, lanjutnya, pemerinah juga harus mengesahkan Perda Masyarakat Adat di Sumatera Utara, mendesak DPRDSU untuk segera membentuk Pansus Percepatan Penyelesaian Masalah Masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp Lestari.

“Terakhir, Hentikan proses pengukuhan kawasan hutan negara tanpa melibatkan masyarakat adat di Sumatera utara,”tukas Anggiat Sinaga

Sebelumnya, Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan di Simalungun Sumut, Sorbatua Siallagan dibawa paksa Polda Sumut pada Jumat (22/3) lalu.

Sorbatua Siallagan ditangkap atas laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan penebangan dan pengrusakan lahan milik PT TP.

Penahanan tersebut akhirnya berujung aksi demonstrasi di Polda Sumut. Tidak lama kemudian, penahanan terhadap Sorbatua akhirnya ditanggguhkan (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *