BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) korek keterangan Direktur CV Bahari Sentosa Arta sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (7/5)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan selain BS, tim penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya. Yakni DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 sampai dengan tahun 2019.
Kemudian, NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017 sampai dengan tahun 2019.
Terakhir saksi yang diminta keterangannya oleh penyidik Pidsus yakni, YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 sampai dengan tahun 2020.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,”pungkas Ketut.
Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan dalam tindak pidana ini tersangka Budi Said bersama-sama dengan oknum pegawai dari PT Antam telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, di mana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.
Menurutnya, Tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.
Tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam dalam melancarkan aksinya tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam pusat, sambungnya, Budi Said bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, serta MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka kepada PT Antam.
“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) dan tersangka AHA mantan General Manajer PT Antam periode 2018 sebagai tersangka
Akibat perbuatan tersangka, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (1,1 ton) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun
Kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejagung