Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Zulfikar Terpidana 10 Bulan Penjara

oleh -261 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil menangkap kembali, Zulfikar Terpidana 10 bulan penjara kasus pidana umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan Zulfikar Terpidana 10 bulan penjara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sarolangun,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (7/5)

Menurut Kapuspenkum yang akrab disapa Ketut, Zulfikar ditangkap di Pasar Sungai Manau, sekitar pukul 08.01 WIB. Penangkapan Zulfikar dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ketut menegaskan saat diamankan, Tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin.

Ketut membeberkan Zulfikar merupakan Terpidana tindak pidana umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan berita Acar Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas dilakukan penimbangan telah didapatkan berat sebesar 1.153,17gr disimpulkan terhadap kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.

Zulfikar kemudian ditahan Penyidik polri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017.

Atas perbuatannya Zulfikar didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan hakim Pengadilan Negeri Sarolangun membebaskan Terdakwa Zulfikar bin Adnan dan memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan menyingkapi putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Februari 2017.

Hakim tingkat kasasi pun mengabulkan permohonan Penuntut Umum. Artinya hakim tingkat kasasi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dan menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *