BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,
“WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (15/5).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan selain Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa, penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya yakni, OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa, YR selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, RG dan RA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Adapun para saksi diperiksa untuk berkas perkara atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,”pungkasnya
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Teranyar Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus rasuah tersebut. Salah satunya adalah Hendry Lie (HL) yang juga merupakan founder atau bos maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air.
Dalam kasus korupsi pertambangan timah tersebut, HL berperan selaku beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) yang menjabat marketing PT Tinindo Internusa (TIN).
Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Untuk itu, keduanya membentuk dua perusahaan boneka. BACA JUGA Sriwijaya Air Pernah Lolos Pailit Rp7,3 Triliun, Kini Pemiliknya Terseret Korupsi Timah Profil Hendry Lie Bos Sriwijaya Air, Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Daftar 5 Tersangka Baru PT Timah, Lengkap dengan Perannya
“HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS,” jelas Kuntadi.
Tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya.
Selain HL dan FL, Kejagung juga menetapkan SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Total hingga saat tim penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi ini.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE), Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW).
Kemudian Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai Manager operational CV VIP.
Selanjutnya, Achmad Albani (AA) Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA) General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) Pihak Swasta, Toni Tamsil Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT Hendry Lie (HL) beneficiary owner Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).
Kemudian SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019 BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019, AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung (REN)