BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa karyawan PT Antam Tbk berinisial STY sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.
“Karyawan PT Antam Tbk berinisial STY dimintai keterangannya sebagai saksi
kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021,”kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (6/6).
Selain STY, penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa 8 pejabat PT Antam Tbk lainnya juga sebagai saksi
Mereka adalah, BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia atau Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011-2014, YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017-Maret 2019.
AA selaku Product Development Manager, II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015-2017, NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 202-2022, MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.
Kemudian AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk, MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Ketut menegaskan para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022, untuk berkas perkara Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan Tersangka ID.
Seperti diketahui Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.
Mereka adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dengan periode yang berbeda.
Yakni berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Para tersangka diduga terlibat dalam memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton.
Adapun modus para tersangka diduga melekatkan merek PT Antam pada emas swasta secara ilegal.
Menurut Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton.
Adapun logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik (REN)