BeritaObserver.Com, Jakarta— Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen (Satgas SIRI) berhasil menangkap kembali Terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005, Mokhammad Zahli, saat berada di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Terpidana Mokhammad Zahli diamankan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan Terpidana,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (6/6)
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut menegaskan dalam persidangan, Zahli terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor:378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor:13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008.
“Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan,”ujarnya
Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp823.486.620.
Terkait penangkapan Zahli, Ketut mengungkapkan, tim SIRI melakukan pemantauan pada Rabu (5/6) sekitar pukul 18.00 WIB, Zahli terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang,”pungkas Ketut (REN)