BeritaObserver.Com, Jakarta–Satu lagi tersangka kasus korupsi tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 sampai dengan 2019 berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung.
“Tersangka ER diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang namanya Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Menurut Harli Siregar, ER yang berusia 43 tahun itu, ditangkap berdasarkan Surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal Surat Pengamanan Tersangka.
Pada awalnya, lanjt Harli, ER merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017-2019.
Namun, setelah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus. Tidak terima sikap ER penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Nama ER pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Tim Tabur langsung mencari keberadaanya.
Saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya (REN)