Kejagung Periksa Manager Finance PT Antam Terkait Korupsi Komoditi Emas

oleh -383 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018 berinisial HMD sebagai saksi kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.

“Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018 berinisial HMD diperiksa sebagai saksi
kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021,”kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (24/6).

Kapuspenkum Kejagung juga nambhakan selain MHD, penyidik memeriksa NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung Tahun 2018 sebagai saksi

Menurut Harli Siregar kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022, untuk berkas perkara Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan Tersangka ID.

Seperti diketahui Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.

Mereka adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dengan periode yang berbeda.

Yakni berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para tersangka diduga terlibat dalam memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton.

Adapun modus para tersangka diduga melekatkan merek PT Antam pada emas swasta secara ilegal.

Menurut Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton.

Adapun logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *