BeritaObserver.Com, Jakarta –Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periksa Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) IV pada KPPBC Tipe B Tipe Madya Pabean B Dumai sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.
“Saksi yang diperiksa berinisal AW selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) IV pada KPPBC Tipe B Tipe Madya Pabean B Dumai,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnyanyang diterima, Kamis (27/6).
Terkait pemeriksa AW, Harli Siregar menegaskan yag bersangkutan diperiksa untuk berkas Tersangka RD dan Tersangka RR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Harli Siregar
Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Direktur PT SMIP inisial RD dan RR sebagai tersangka mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023.
Tersangka RD, diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara (REN)