Waja Dr. Sunarta:  Antisipasi Korupsi Di BUMN Dengan Perkuat SPI

oleh -355 views

“Tentunya, peran fungsi pengawasan yang dilakukan juga wajib untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam konteks persamaan persepsi, khususnya terkait penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Direksi maupun organ BUMN lainnya,”kata Wakil Jaksa Agung Sunarta

BeritaObserver.Com, Jakarta—Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhir-akhirnya ini menjadi sorotan media massa. Banyak uang negara dikorup oleh oknum maupun pihak swasta terkait mega proyek yang berujung Korupsi yang kerugian negara mencapai ratusan Triliunan Rupiah.

Menyingkapi maraknya Korupsi di sejumlah perusahaan milik negara tersebut, Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta memberi solusi yakni memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai contoh adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Tentunya, peran fungsi pengawasan yang dilakukan juga wajib untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam konteks persamaan persepsi, khususnya terkait penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Direksi maupun organ BUMN lainnya,”kata Wakil Jaksa Agung Sunarta saat memberikan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) yang mengambil tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (26/6)

Sunarta mengatakan ada beberapa modus yang mengakibatkan adanya kerugian pada BUMN yang termasuk ranah tindak pidana korupsi, antara lain Mark up anggaran dengan cara menggelembungkan harga (price inflation) barang atau jasa secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan dari selisih harga yang seharusnya, Pengaturan pemenang tender, Pembuatan proyek fiktif, Investasikan kas BUMN pada investasi bodong (biasanya yang bergerak di sektor keuangan), Pelepasan aset yang sering dijual di bawah nilai pasar, Manipulasi saham.

Karena itu, sambungnya salah satu lembaga yang concern terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Kejaksaan RI. Pasalnya, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimaknai dari aspek pencegahan dan juga aspek penindakan.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memiliki tugas dan kewenangan yaitu dalam bidang Tindak Pidana Khusus (termasuk tindak pidana korupsi), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang yang terkait dengan ketertiban dan ketentraman umum, serta tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Undang-Undang antara lain bidang pemulihan aset, bidang Intelijen, bidang pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

“Oleh karena tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, sejatinya Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang lengkap sehingga dalam kesempatan ini saya mengajak Adik-Adik Mahasiswa FH UNPAD untuk bisa bergabung bersama di Institusi Kejaksaan. Saya yakin, FH UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni sehingga mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi Institusi Kejaksaan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga mengajak rekan-rekan yang bertugas di BUMN untuk dapat memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat fungsi pertimbangan hukum ataupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tema kegiatan pada hari ini,”pungkas Wakil Jaksa Agung. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *