Kejagung Sita Emas Batangan 7,7 Kg Milik Tersangka Korupsi Emas Antam

oleh -624 views
sumber Foto; duta.co

“Emas batangan sebanyak 7.7 kg yakni Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan emas Antam,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com,Jakarta–Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita emas batangan sebanyak 7.7 kg milik tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.

“Emas batangan sebanyak 7.7 kg yakni Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan emas Antam,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam kjeterangan tertulisnya yang diterima, Selasa(2/7).

Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa emas batangan tersebut yang diduga hasil kejahatan akan dijadikan barang bukti di muka persidangan.

“Nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,”pungkas Harli Siregar

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 atas nama Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan Tersangka ID.

Sebelumnya Direktur Penydikan Pada Pidana Khsusus, Kuntadi mengungkapkan para tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022. Keempat tersangka pun langsung ditahan.

Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Para mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya. Diduga mereka melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Termasuk melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

Menurut Kuntadi, para tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton.

Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *