BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Tangkap Buronan Kejaksaan berhasil menangkap kembali terpidana 1 tahun 6 bulan penjara kasus turut serta pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah, Andrian Syahbana.
Penangkapan terpidana Andrian bak film action lantaran Tim Tabur Kejaksaan harus mendobrak pintu masuk rumah terpidana dan juga melakukan penyergapan terhadap sang buronan dihadapan istri dan keluarganya.
Bahkan, terlihat salah seorang anggota tim Tabur harus memperlihatkan senjata api Laras pendek dihadapan terpidana. Hal tersebut dilakukan lantaran terpidana tidak koorperatif saat diamankan tim Tabur.
“Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andrian Syahbana,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (3/7)
Menurut Harli Siregar, saat diamankan pria yang tinggal di Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu.
“Terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana,”beber Harli.
Terkait kronologis kasus yang menjerat Andrian Syahbana sebagai terpidana, Harli membeberkan, hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, yang mengabulkan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya ditingkat Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Saat ini terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya (REN)