BeritaObserver.Com, Jakarta--Pengacara terkenal, Alvin Lim dilaporkan kuasa hukum Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di
di channel akun Youtube “QUOTIENT TV” dan akun Tiktok “ALVINLIM489” terhadap Janto Junior Simkoputera yang diduga mengandung unsur fitnah.
“Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” kata kuasa Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya diteria, Selasa (9/7/2024).
Menurut Juniver, pernyataan tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia karena pernyataan-pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile).
Sebagai advokat, sambungnya, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. Padahal, lanjut Juniver, proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama Klien membantah,” tandasnya.
Ditegaskan Juniver kliennya membantah beberapa hal terkait pernyataan Alvin Lim tersebut. Pertama, pernyataaan-pernyataan Alvin Lim dengan menampilkan wajah Janto dalam konten video di Channel Youtube “QUOTIENT TV” tanggal 26 Juni 2024 yang berjudul “PENDETA ATAU PENIPU ? ? TERKUAK DI GELAR PERKARA SOSOK PENGENDALI REK UOB KAY HIAN SEKURITAS”, dan di channel Tiktok “ALVINLIM 489” tanggal 04 Juli 2024 berjudul “PENDETA GADUNGAN JADI BOS PENIPU MASYARAKAT DIPOLISIKAN” adalah PERNYATAAN YANG TIDAK BENAR, dan merupakan Fitnah, Pencemaran Nama Baik dan Character Assasination yang merusak kehormatan dan nama baik Janto.
Sebagaimana diketahui, Alvin Lim pernah dipidana dua tahun penjara terkait perkara surat palsu. Sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan fakta tersebut patut dipertanyakan moralitas dan kredibilitas yang bersangkutan sebagai seorang advokat.
Dan sesuai ketentuan pasal 10 ayat 1 Huruf B UU Advokat tahun 2003. Seseorang advokat yang diancam hukuman 4 Tahun, organisasi advokat dapat memberhentikan yang bersangkutan dari profesi advokat demi nama baik kehormatan profesi Advokat.
“Kami sesalkan, pernyataan-pernyataan Alvin Lim membawa-bawa nama Pendeta yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan klien dari Alvin Lim yang sedang berproses di Kepolisian, dan sesuai dengan Surat Himbauan kami tertanggal 27 Juni 2024 mengenai bukti atau fakta dugaan keterlibatan Klien kami sampai saat ini belum bisa dijelaskan atau dibuktikan oleh Alvin Lim. Oleh karenanya, atas perbuatan atau tindakan dari Alvin Lim diluar kapasitasnya sebagai seorang advokat dapat dikualifisir sebagai dugaan tindak pidana memfitnah atau mencemarkan nama baik klien kami, dan secara resmi klien kami sudah melaporkan perbuatan Alvin Lim tersebut di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024,” jelasnya.
Juniver juga menyesalkan sikap atau tindakan Alvin Lim yang dengan entengnya menuduh Janto terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan hanya karena Janto pernah tercatat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT Multi Visi Jakarta bersama dengan Michael Tjahjana dan Vincent, padahal faktanya Janto tidak mengetahui sepak terjang kedua mantan koleganya tersebut, dan bahkan Janto dan Keluarganya juga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, dimana masih terdapat dana investasi milik Janto dan Keluarganya yang belum dikembalikan oleh Michael Tjahjana dan Vincent.
“Sikap atau tindakan Alvin Lim yang cenderung membentuk dan menggiring opini publik dalam penanganan perkara seharusnya dikoreksi oleh Organisasi Advokat dimana Alvin Lim tercatat sebagai anggota didalamnya, agar anggotanya tersebut menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai hukum acara yang berlaku, dan melarang anggotanya menggunakan media sosial untuk menyampaikan hal-hal yang belum terbukti kebenarannya, dan sepatutnya Alvin Lim sebagai advokat menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya berdasarkan bukti dan melalui proses hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
“Berdasarkan bantahan-bantahan kami yang berbasis fakta tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat luas dan Aparat Penegak Hukum agar tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan saudara Alvin Lim yang hanya merupakan bagian dari upaya penggiringan untuk menyesatkan opini publik dan bermaksud untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung,”tukasnya.
HAK PELAPOR
Sementara itu, saat dimintai komentarnya Alvin Lim dengan santai mengatakan itu hak pelapor.
“Kita lihat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban, saya sudah melaporkan JJ Simkoputera atas dugaan pidana Perbankan dan pencucian uang dengan kerugian 52 Milyar. Inilah contoh pendeta, bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via Whatssap (REN)